mimbarumum.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, menyerahkan santunan secara simbolis kepada para ahli waris yang terdaftar pada program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU (Bukan Penerima Upah), di ruang rapat kantor BPRS Adeco, Langsa, Senin (24/02/2025).
Adapun santunan yang diberikan kepada 4 orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi, santunan JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) serta Beasiswa bagi 2 orang anak. Penyerahan santunan untuk satu orang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, dan 3 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Heru Siswanto didampingi oleh Bpk. Mukhlis selaku Direktur BPS Adeco Langsa.
” Total santunan yang telah disiapkan sebesar Rp 518 juta untuk 4 orang ahli waris sah. Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dalam akun kepesertaan BPJamsostek milik para pekerja,” ujar Heru Siswanto.
Selain itu, anak dari peserta juga mendapatkan beasiswa mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.
“ Atas nama BPJamsostek, saya mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga ahli waris dan berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta selalu diberikan ketabahan maupun keikhlasan, ” pungkasnya.
Di waktu yang berbeda, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa juga melakukan kerjasama bersama BPRS Adeco dan BPRS Serambi Mekah, diharapkan keduanya dapat terus aktif mendaftarkan nasabahnya dalam perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan. (rilis)