BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Siap Lindungi Petani Kebun Sawit

Berita Terkait

- Advertisement -
mimbarumum.co.idPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang meluncurkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil sawit di aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (26/6/2024).

PJ, Sekretaris Daerah Aceh Tamiang,  Tri Kurnia mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung terlaksananya perlindungan Jaminan  Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi para pekerja informal di sektor perkebunan sawit.

Usai mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari pemerintah pusat, Pemkab Aceh Tamiang berkomitmen menyasar calon peserta berjumlah sekitar 2.983 petani sawit untuk didaftarkan mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek yang akan dimulai pada bulan Juli 2024.

Seluruhnya diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan selama 1 tahun.

Sehingga manfaat ini kita harapkan bisa dinikmati oleh para pekerja sawit dan pada hari ini kita mulai dengan sebanyak 2.983 pekerja sawit yang kita lindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” terang Tri.

- Advertisement -

Tri mengimbau seluruh pekerja maupun perusahaan di wilayahnya untuk secara mandiri mendaftarkan pekerjanya menjadi peseta BPJS Ketenagakerjaan. Agar mereka bisa tenang dan nyaman dalam  bekerja dan memiliki hari tua yang sejahtera.

Seperti yang diketahui penggunaan DBH Sawit untuk perlindungan pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023.

Dalam acara kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa Muhammad Kurniawan menyampaikan bahwa BPJS ketenagakerjaan Langsa siap melindungi para pekerja. Dengan adanya regulasi tersebut para pekerja petani perkebunan sawit dapat terlindungi program jaminan social Ketenagakerjan BPJamsostek.

“Para pekerja petani kebun sawit akan terlindungi kedalam 2 (dua) program, yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran perbulan yang terjangkau sebesar Rp.16.800, jelas Kurniawan”

Dengan menjadi peserta BPJamsostek, para petani perkebunan kepala sawit akan mendapatkan manfaat perlindungan mulai berangkat sampai kembali pulang bekerja dan apabila mengalami kecelakaam akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis, santunan kematian dan beasiswa bagi 2 orang anak  maksimal 174juta.

Selain itu, manfaat santunan yang dapat diperoleh peserta yaitu santunan kematian untuk ahli waris apabila meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar 42juta ujar kurniawan.

Kurniawan juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang atas komitmennya dalam melindungi para petani sawit. Semoga dengan kegiatan ini, memberikan manfaat ekonomi dan  juga mengatasi masalah kemiskinan ektrim daerah, tutup Kurniawan.

Reporter : Siti Amelia
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Hari Pelanggan Nasional, BTN Tingkatkan Pelayanan Sebagai Transactional Bank

mimbarumum.co.id - Menyambut Hari Pelanggan Nasional PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggelar serangkaian acara sebagai bentuk apresiasi kepada...