BPJS Ketenagakerjaan Langsa Imbau Peserta Bayar Iuran Tepat Waktu

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan-perusahaan agar membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya tepat waktu setiap bulan agar terhindar dari denda dan perlindungan terhadap pekerja tetap terjamin.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan Selasa, (30/04/2024) mengatakan bahwa ketika perusahaan pemberi kerja menunggak dalam urusan pembayaran iuran, maka manfaat-manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan terkendala diakses oleh karyawan.

Ia menyebutkan bahwa bagi Penerima Upah (PU) ada lima program jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sedangkan untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM, dan JHT.

“Saat ini semakin banyak kanal untuk mempermudah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan baik sektor Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah. Beberapa kanal pambayaran dibuka untuk dapat mengakomodir layanan kepada peserta. Sebut saja Linkaja, Cermati.com Agen 46 dan Pos pay yang telah mengakomodir pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta BPJamsostek,”Ujarnya.

Sementara kanal lainnya seperti Aplikasi Tokopedia, Gopay, Shopeepay dan Grab, mobile banking Bank-bank Himbara (Himpunan Bank milik Negara) dan Bank BCA, dapat digunakan untuk membayarkan iuran BPJamsostek.

Tak henti-hentinya, Kurniawan mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja agar dapat bekerja dengan tenang. Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja sektor BPU sudah mendapatkan perlindungan terhadap 3 program perlindungan, yaitu JKK, JKM dan JHT dengan manfaat yang relatif cukup besar.

“Bahkan ada beasiswa dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, dengan total Rp174 juta bagi 2 anak pekerja yang mengalami kejadian meninggal dunia,” Imbuhnya.

“Semoga dengan perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran ini tidak hanya menjadi tonggak keberhasilan perluasan cakupan kepesertaan, tapi juga dapat dijadikan sebagai transformasi pembayaran secara digital yang efektif, efisien dan berkesinambungan,” tutup Kurniawan.

Reporter : Siti Amelia 

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

mimbarumum.co.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia...