BPJS BIcara Layanan Rujuk Balik kepada Para Dokter

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) memaparkan tentang layanan rujuk balik (PRB) kepada sejumlah dokter umum dan spesialis di RSUD Padangsidempuan.

“PRB merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta sembilan penyakit kronis tertentu dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang,” kata Sarwika Meuseke,Jum’at (29/3/19).

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan itu menambahkan, pasien itu berhak mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atas rekomendasi atau rujukan balik dari dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat.

Pertemuan silaturahmi dengan dokter umum dan dokter spesialis RSUD Kota Padangsidimpuan itu berlangsung selama lebih dari dua jam. Acara itu menjadi ajang diskusi dan sharing pelayanan Program Rujuk Balik (PRB) bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

- Advertisement -

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sembilan penyakit kronis tertentu yang dimaksud Sarwika yaitu diabetes mellitus, Hipertensi, Penyakit Jantung, penyakit jantung, asma, PPOK, epilepsy, gangguan kesehatan jiwa kronik, SLE, serta stroke.

Sarwika mengingatkan bahwa implementasi PRB merupakan tanggung jawab bersama yang meliputi integrasi pelayanan pasien di rumah sakit dan FKTP.

“Pasien terlebih dahulu akan bertemu dengan dokter spesialis di poli rumah sakit,” ucapnya.

Setelah ditangani dan kondisi stabil, maka dari dokter spesialis itu akan meresepkan obat yang diambil di instalasi rumah sakit serta mengeluarkan surat rujuk balik yang ditujukan kepada dokter FKTP terkait kelanjutan perawatan dan penanganan pasien selama 3 bulan kedepan di FKTP.

Bagi pasien yang belum terdaftar menjadi anggota PRB, pasien akan dialihkan ke Pojok PRB di rumah sakit untuk diregister dan memperoleh penjelasan singkat pelayanan bagi anggota PRB.

Sarwika juga mengingatkan kepada dokter spesialis di rumah sakit agar meresepkan obat sesuai dengan daftar obat Formularium Nasional (Fornas) yang disusun dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur pedoman pemberian obat bagi peserta JKN-KIS agar sesuai dengan Fornas tersebut.

“Saya rasa Fornas itu tidak bisa kita ganggu gugat. Fornas itu sendiri dirumuskan oleh para ahli, para doktor, dan professor yang ahli dan berpengalaman di bidangnya,” kata dr. R. Bangun Sp.S.. Dokter spesialis saraf yang jugaturut dalam acara itu.

Menurutnya, Fornas disusun oleh para ahli yang telah distandarisasi, sehingga tidak perlu diragukan kualitasnya. Pemberian resep obat di luar Fornas justru dianggap akan mempersulit pasien, terutama peserta JKN-KIS. (zal)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polres Padangsimpuan Imbau Pemilik Toko Jangan Berikan Ormas Minta THR

mimbarumum.co.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Padangsidimpuan menyambangi toko-toko dan grosir, dengan tujuan mengimbau kepada pemilik toko...