mimbarumum.co.id – BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit seluruh Indonesia, salah satunya rumah sakit di wilayah Tapanuli Bagian Selatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Prabu Dian Sori, Selasa (16/4/2019)mengatakan, dari Rp11 triliun hutang BPJS Kesehatan se-Indonesia, pihaknya telah membayarkan hutang sebanyak Rp33 miliar lebih kepada rumah sakit.
Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme ” first in first out”
“Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan BPJS Kesehatan di wilayah Tabagsel yang terdiri dari Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapsel, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Madina,” katanya.
Kemudian rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan di proses terlebih dahulu, kemudian upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
“Kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini, kami juga telah berkoordinasi dengan seluruh pihak rumah sakit se Tabagsel,” ungkapnya.
Dengan dibayarkannya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi, serta mengoptimalkan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Penting untuk diingat program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. (zal)