Rabu, Juli 3, 2024

Bos LJ Hotel Medan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Abdul Latief (54) bos LJ Hotel Medan, terjerat kasus penipuan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, Senin (11/5/2020).

Terdakwa merupakan warga Jalan Lembah Piang Raya Blok I RT 11/09 Pondok Kelapa Jakarta Timur dan Jalan Suryo Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun.

JPU Febrina Sebayang dalam tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan, terdakwa kurang koperatif di persidangan dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Baca Juga : Terdakwa Penipuan Berkedok Bisnis Kayu Jalani Sidang Perdana

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pledoi.

Mengutip dakwaan JPU, perkara penipuan ini bermula dari saat saksi korban TA berniat untuk menjual tanah dan bangunan miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Dalam pertemuan 2017 silam terdakwa meyakinkan kepada saksi korban bahwa ia memiliki usaha perhotelan, mempunyai jual beli permata dan tabungan di Swiss hingga keuntungan miliaran rupiah. Saksi korban pun tertarik oleh rayuan terdakwa, hingga menyatakan sistem persewaan kepada terdakwa.

Pembicaraan tersebut berujung dengan dibuatnya kesepakatan sewa-menyewa tanah dan bangunan di Kantor Notaris dalam suatu perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 2 Agustus 2017.

Disepakatilah dalam isi perjanjian kontrak selama 8 tahun, terhitung 2017 hingga 2025 yang dilakukan dengan 8 tahap pembayaran. Terdakwa Abdul Latief selanjutnya melakukan pembayaran sewa bulan pertama pada Juli 2017 sebesar Rp200 juta. Hingga bulan keenam terdakwa masih lancar membayar sewa dengan jumlah bervariasi.

Namun setelah itu, terdakwa Abdul Latief tidak lagi ada membayar uang sewa kepada dengan alasan tagihan konsumen belum banyak ditagih. Merasa tertipu, saksi korban kemudian melaporkan kasusnya ke kepolisian dengan kerugian Rp4,5 miliar.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ungkap Kebakaran di Karo, Polisi Dirikan Posko Pengaduan

mimbarumum.co.id - Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo mendirikan posko pengaduan untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menewaskan empat orang...

Baca Artikel lainya