Bongkar Reklame Berlanjut

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Penertiban dan pembongkaran reklame bermasalah di Kota Medan terus berlanjut. Kali ini sebanyak 42 papan reklame bermasalah dibongkar petugas.

Sejak Selasa (29/1/19) hingga Jum’at (1/2/19) lalu setidaknya ada 35 unit papan reklame “dibabat” dari sejumlah lokasi di ibukota propinsi Sumatera Utara itu.

Selain penegakan peraturan, penertiban papan reklame bermasalah juga dilakukan dalam upaya mendukung penataan yang tengah dilakukan Pemko Medan saat.

Pasalnya, keberadaan papan reklame bermasalah selama ini sangat mengganggu estetika kota. Oleh karenanya tim gabungan terus ‘menebang’ papan reklame bermasalah yang tak kunjung dibongkar sendiri pemiliknya.

- Advertisement -

Adapun ke-35 papan reklame bermasalah yang dibongkar itu berada di Jalan Dr Mansyur sebanyak 17 unit. Perinciannya, 1 unit berukuran 5 x 10 meter milik salah satu radio yang berlokasi persis di persimpangan Jalan Jamin Ginting. Kemudian 1 unit ukuran 4×6 meter dengan materi travel air, 5 unit ukuran 1 x 2 meter dengan materi rokok Sempurna dan
1 unit tianmg kosong.

Lalu 1 unit neon box, 1 unit neon box milik Paris Burger, 1 unit neon box materi Warkop S4. Selanjutnya 1 unit ukuran 1×2 meter materi polisi lalulintas, 1 unit ukuran 1×2 meter materi Clinique Loundry, 1 unit neon box materi Trends Cafe, 1 unit ukuran 1×2 meter materi
Laundry Wonder Wash serta 2 unit papan reklame ukuran 1×2 meter materi XL.

Di samping itu sebanyak 20 unit papan reklame bermasalah dibongkar di Jalan Setia Budi, seperti 1 unit ukuran 4×6 meter materi Susu Lactogrow, ukuran 4×6 meter sebanyak 1 unit materi King Led.

Lalu di depan Bank Aceh 1 unit ukuran 4×6 meter, depan Mawar Bakery 1 unit ukuran 4×6 meter, 1 unit ukuran 4×6 meter materi Caleg milik Alex Purba, 1 unit ukuran 4×6 meter materi caleg dan 1 unit di depan Toko makmur Jaya materi therapedik ukuran 4×6 meter.

Menyusul 1 unit ukuran 1×3 meter depan Toko Makmur Jaya, 1 unit di depan RM Zam Zam ukuran 1×1 meter, 1 unit depan Toko Setai Sport ukuran 1×2 meter, 2 unit depan Apotek Kalimas ukuran 1×2 meter, 2 unit depan Apotek Penang Island ukuran 1×2 meter.

Kemudian 1 unit di depan gereja materi masterpiece ukuran 1×2 meter, 1 unit depan Toko Plaza Wallpaper materi Beauty House serta 1 unit depan Toko Makmur Jaya materi Pegadaian.

Penertiban yang dilakuakn tanpa kenal lelah oleh tim gabungan tersebut berlangsung dari malam hari hingga dini hari. Selama proses penertiban, tim gabungan tidak menemukan kendala berarti saat di lapangan.

Hal tersebut karena seluruh alat pendukung memadai jalannya proses pembongkaran. Mobil crane serta mesin las memudahkan tugas tim gabungan saat menumbangkan seluruh papan reklame bermasalah tersebut.

Menurut Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan, penertiban papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Ditegaskannya, target pembongkaran dilakukan hingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah.

“Jadi pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus kita lanjutkan,” kata Sofyan.

Hanya saja bilang Sofyan, penertiban akan dilakukan secara bertahap, selain keterbatasan personel, peralatan yang dimiliki juga kurang. “Walaupun dilakukan secara bertahap, yang pasti papan reklame bermasalah akan kita ‘bersihkan’ dari Kota Medan!” tegasnya.

Gencarnya penertiban yang dilakukan Tim Gabungan Pemko Medan membuat sebagian pengusaha advertising semakin ketar-ketir. Tak mau kehilangan material papann reklamenya, sejumlah pengusaha advertising pun melakukan pembongkaran sendiri.

Tercatat, ada 7 unit papan reklame yang dibongkar langsung pemiliknya yakni di Jalan Setia Budi simpang Dr Mansyur ukuran 6×12 meter sebanyak 1 unit milik Sumo Advertising.

Kemudian 1 unit ukuran 4×8 meter depan mie sop kampung di Jalan Dr Mansyur, 1 unit di Jalan Setia Budi depan Klinik Gigi Dentaku ukuran 4×6 meter milik Sakura Advertising, ukuran 2×4 meter 1 unit depan JW Meubel Jalan Setia Budi.

Ada juga 1 unit ukuran 2×4 meter depan Toko Mega Jaya di Jalan Setia Budi, 1 unit depan Toko Mega Jaya 2 ukuran 3×4 meter milik Global Advertising dan 1 unit materi rokok ukuran 2×3 meter di Jalan Dr Mansyur pemilik Sumo Advertising.(r)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Pj Gubernur Sumut Fatoni Berikan Masukan Terkait RUU Perkotaan pada DPD RI

mimbarumum.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni memberikan masukan pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia...