Bobol Warung, Dua Residvis di Lhokseumawe Diringkus

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dua residivis berinisial GS (30) warga Lorong V Desa Kutablang, Banda Sakti, Lhokseumawe dan SM (33) Desa Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe bakal balik lagi ke penjara.

Keduanya diringkus aparat Sat Reskrim Polres Lhokseumawe usai membobol warung di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe milik IR.

Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto, Kamis (16/7/2020) mengatakan kedua tersangka ditangkap atas laporan pemilik warung, IR.

Baca Juga : Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh dan Petani Duduki Fly Over Amplas

“Korban melaporkan bahwa warung miliknya dibongkar kedua pelaku. Korban kehilangan sejumlah barang dagangannya hingga ditaksir mengalami kerugian Rp7 juta,” ungkap Eko.

Kata Eko lagi, kedua tersangka ini merupakan residivis. Untuk tersangka GS baru keluar dari LP Klas II A Lhokseumawe karena program asimilasi Covid-19 dan SM bebas pada 2019 dalam perkara curanmor.

Barang bukti yang diamankan 1 sepeda motor, puluhan bungkus rokok, 1 linggis, 1 gembok, 1 palu dan uang Rp400 ribu yang sudah habis digunakan tersangka.

“Untuk kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e junto 362 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutur Eko.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kadis Kominfo Sumut Ditahan Kejaksaan

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menahan eks Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus (58)...