mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerima penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang di wilayah Kota Medan.
Tercatat, ada 10 perumahan yang menyerahkan PSU. Dengan penyerahan tersebut, tentunya akan semakin memudahkan Pemko Medan untuk menyelesaikan persoalan terkait PSU yang ada di perumahan tersebut.
Ada pun perumahan yang menyerahkan PSU tersebut, di antaranya PT Artha Debang Perumahan Debang Taman Sari selaku Pengembang Perumahan Debang Taman Sari yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Kemudian, Perumahan Abadi Palace Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal dari PT Zona Property Indonesia selaku pengembang.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima langsung penyerahan PSU yang ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara Pengambilalihan PSU Perumahan Tahun 2023 di Balai Kota Medan, Selasa (1/8/2023).
Sementara itu 8 PSU perumahan yang diambilalih melalui Ketua Perhimpunan atau Paguyuban Komplek Perumahan yang diserahkan ke Pemko Medan tersebut yakni Perumahan Johor Indah Permai (JIP) I.
Kemudian, Perumahan Ambassador, Perumahan Cingwan Podomoro Perumahan Mega Martubung Asri, Perumahan Komplek BTN TNI AL, Perumahan Harmoni Labuhan Residence (Komplek TKBM Pelabuhan Belawan) , Perumahan Komplek Permata Setia Budi Residence III dan Perumahan Beo Indah.
Selain para pemilik pengembang dan Ketua Perhimpunan atau Paguyuban Komplek Perumahan, Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara Pengambilalihan PSU Perumahan itu juga turut disaksikan dan dilakukan oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin dan Kajari Belawan Nusirwan Sahrul.
Dalam sambutannya, Bobby Nasution mengatakan, jika PSU tersebut menjadi hal yang diharapkan oleh Pemko Medan. Sebab, dengan begitu, sambung Bobby, maka akan semakin memudahkan Pemko Medan dalam menyelesaikan persoalan PSU yang ada di pemukiman perumahan warga.
“Kalau bisa, penyerahan PSU harus bisa lebih dipermudah, apalagi permasalahan ruang terbuka hijau, infrastruktur dan masalah banjir menjadi concern yang harus segera diselesaikan oleh Pemko Medan,” kata Wali Kota.
Menantu Presiden RI Joko Widodo itu juga menuturkan kepada para pelaku usaha properti, jika Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di area Lanud Soewondo telah ditarik. Artinya, ke depan, para pengembang dan pelaku usaha properti di Kota Medan sudah dapat mendirikan bangunan dengan ketinggian di atas 50 Meter.
“Jadi pembangunan di Kota Medan yang selama ini terkendala karena syarat maksimal ketinggian, hari ini sudah tidak berlaku lagi. Ke depan, para pelaku usaha properti sudah dapat membangun gedung di atas 50 meter,” tandasnya.
Reporter : Jepri Zebua