Medan, (Mimbar) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP) Sumut meringkus seorang oknum polri yang bertugas di bagian PAM Obvid Poldasu berinisial Aipda K, tak jauh dari rumahnya di Jalan STM Ujung, belum lama ini.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Selasa (19/7) sore, membenarkan pihaknya meringkus oknum Polri yang merupakan DPO mereka.
“Aipda K yang diringkus pada Kamis(14/7) malam bertugas di Poldasu. Tersangka itu di bagian PAM Obvit. Tidak ada barang-bukti yang diamankan dari tersangka,” ujarnya.
Tersangka, sambungnya, merupakan pengembangan kasus 1000 pil ekstacy, yang sebelumnya pihaknya meringkus oknum Polri berinisial Aiptu M beberapa bulan lalu.
“Dari tangan Aiptu M kita mengamankan barang-bukti 1000 pil Ekstacy. Menurut pengakuan Aiptu M, 1000 pil Ekstacy tersebut didapatnya dari Aipda K. Sejak itu Aipda K menjadi DPO kita, namun ia masih aktif bertugas,” terangnya.
Ditanyai dimana tersangka diringkus oleh pihaknya. Agus mengaku tersangka diringkus tak jauh dari rumahnya.
“Selama ini tersangka tidak tinggal di rumahnya Jalan STM Ujung, melainkan menyewa kos-kosan dan sering berpindah-pindah. Kamis malam kita mendapat informasi bahwa tersangka berada di tak jauh dari rumahnya, sehingga kita menuju lokasi dan melakukan penangkapan,”
Disinggung apakah Aipda K nantinya diserahkan ke kesatuannya guna diproses. Kabid menegaskan kasus tersebut akan diproses oleh BNNP Sumut. “Kita yang proses tersangka hingga menjalani persidangan,” tegasnya. (An)