BNN Sita Rp 2,5 Miliar, 10 Mobil dan 4 Rumah Hasil TPPU Bisnis Narkoba

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Badan Narkotika Nasional RI dan BNNP Sumut menyita uang Rp 2,5 miliar, 10 mobil dan 4 rumah hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisnis narkoba milik tersangka Tarmizi (50) warga Tanjung Balai beserta anak dan menantunya.

Dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Sumut, Jumat (12/7/2019) Direktur TPPU BNN RI Brigjend Pol Bahagia Dachi didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial menjelaskan, aset bernilai fantastis ini milik tersangka Tarmizi dan anak serta menantunya yang dibekuk BNN pada Rabu (3/7/2019) lalu.

“Selain tersangka (Tarmizi), anak serta menantunya, BNN sebelumnya juga membekuk 7 tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan 74 kg sabu asal Malaysia dengan modus operandi disembunyikan di dalam ban mobil dan melakukan transaksi narkoba di tengah perairan di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang,” ujar Bahagia.

Tersangka Tarmizi yang berprofesi sebagai pelaut ini sambungnya, diketahui memiliki aset berupa uang dalam rekening sebesar Rp2,5 miliar, 10 mobil, 4 rumah dan kos-kosan. Selanjutnya BNN melakukan pengembangan dengan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset tersangka yang termasuk TPPU bisnis narkoba jaringan internasional.

- Advertisement -

“Tersangka merupakan jaringan internasional, itu diketahui setelah kita buka daripada jaringan mereka. Yang paling menarik karena memang TPPU ini melibatkan keluarganya, jadi sangat menarik,” terangnya.

Lanjut dia, BNN tidak akan pernah berhenti memberantas jaringan ini. Apalagi untuk terus mengirimkan barang-barang haramnya ke Indonesia khususnya di daerah Sumatera Utara.

“Kami akan terus juga memantau. Sesuai dengan perintah daripada pimpinan, untuk TPPU akan terus ditingkatkan pengungkapannya, istilah kami itu kita miskinkan mereka (bandar narkoba). Setiap ada pengungkapan predikat crime, maka akan kita ikuti dengan pengungkapan TPPU,” katanya.

Masih katanya, hingga kini BNN masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan mengamankan jaringan sindikat narkoba yang terlibat dalam kasus ini. BNN juga terus berupaya untuk mengungkap kasus TPPU dari setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap, guna memiskinkan bandar sehingga tidak dapat lagi berbisnis narkoba saat mendekam di balik jeruji besi.

“Kami mohon kepada seluruh masyarakat, apabila ada orang yang terindikasi tidak memiliki kegiatan tapi punya aset yang seketika kaya mendadak, mungkin bisa di informasikan ke kami,” tuturnya. (dd)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...