BLT Terancam Gagal Cair Sebelum Ramadhan

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Masyarakat miskin di Aceh Tamiang terancam gagal untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang merupakan kebijakan pemerintah untuk penanganan dampak Covid-19 sebelum Ramadhan ini.

Pasalnya, hingga kini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Povinsi dan Pemda Aceh Tamiang.

“Hanya baru sebatas surat edaran, sementara juknis belum kami terima, untuk penerapatan BLT itu.” Ungkap Kepala DPMKPPKB Aceh Tamiang Mix Donal, Senin (20/4/2020).

Regulasi tersebut, sambungnya, yang menganjurkan penggunaan dana desa untuk BLT itu sendiri baru terbit pada 13 April 2020 lalu lewat Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

- Advertisement -

“Sementara, seluruh desa di Aceh Tamiang sudah mencairkan anggaran dana desa tahap I. Bahkan ada dua desa di Kecamatan Karang Baru sudah mencairkan anggaran tahap II, dan dua desa lagi yang bakal menyusul,” katanya.

Baca Juga : Penerima Beras Difoto Seperti Penjahat Ternyata Dipublikasi di IG Kelurahan

Untuk itu, Mix Donal mengatakan pihak menyurati terkait regulasi dan ketentuan penerima BLT di Aceh Tamiang apakah 12 item penerima BLT sesuai dengan kondisi di daerah.

Namun demikian, Mix Donal menyebutkan, setelah pihaknya menerima juknis terkait penyaluran BLT dari Menteri Desa, pihakya tetap akan menyalurkan.

“Namun dalam hal ini pun pemerintah desa harus melakukan revisi APBDesnya dengan mengalokasikan sedikitnya 25 persen anggaran desa untuk program BLT tersebut,” katanya

Disinggung apakah bulan April ini BLT sudah dapat dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kemendes, Mix Donal mengaku belum dapat memastikan.

Mix Donal juga menjelaskan, terkait data penerima BLT, pihaknya belum melakukan proses pendataannya. Di jelaskan juga, penerima BLT ini adalah orang miskin baru, bukan penerima manfaat PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai, dan penerima kartu pra kerja.

Reporter : Burhan Rangkuti
Editor : Dody Ferdy

 

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Menunggak Iuran, Kajari Langsa dan BPJS Ketenagakerjaan Langsa Lakukan Gugatan sederhana Terhadap RSU Cut Nyak Dhin Langsa

mimbarumum.co.id - Kejari Langsa melalui Jaksa Pengacara Negara melakukan gugatan sederhana berdasarkan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Langsa. Gugatan...