BKDPSM Serahkan Arsip Inaktif Kantor Dinas Pendidikan dan Pelatihan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Zain Noval, menyerahkan Arsip Inaktif Kantor Dinas Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Adlan, Selasa (12/10).

Penyerahan Arsip Inaktif Kantor Dinas Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan yang telah digabung menjadi BKPSDM pada 2017 lalu ini dilakukan di Ruang Kepala BKDPSDM .

Zain menerangkan, penyerahan ini mengacu pada Keputusan Kepala  BKDPSDM Kota Medan Nomor 800/786.K Tanggal 1 Oktober 2021 tentang Tim Penyelamatan Arsip Kantor  Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan yang digabung menjadi BKDPSDM.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, wajib melakukan penyelamatan arsip.

- Advertisement -

“Pelaksanaan teknis penyelamatan arsip akibat penggabungan atau pembubaran OPD ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,” ucapnya.

Setelah penyerahan arsip ini, BKDPSD dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Medan akan mempersiapkan proses pemusnahan arsip BKDPSDM yang direncanakan dilaksanakan pada November tahun ini.

Tim pemusnahan arsip akan melakukan penilaian terhadap arsip-arsip yang dapat dimusnahkan.

Noval mengharapkan, seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan melakukan pengelolaan dan penyelamatan arsip dengan baik. Ini dilakukan agar terwujud tata kelola arsip yang baik dan benar.

 

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

DPRD Medan Bakal Paripurnakan Penetapan Rico-Zaki Pada 10 Februari

mimbarumum.co.id - DPRD Kota Medan akan menggelar rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030...