Bisnis Serbuk Putih Si Tembong Berakhir?

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Bisnis haram narkotika Su alias Tembong (41) warga Desa Celawan Wonosari, Dusun 4, Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai harus berakhir.

Ia sudah menjalankan bisnis haramnya itu selama setahun dengan daerah pemasaran di kawasan sekitar tempat tinggalnya. Kini Tembong tak lagi bisa menafkahi anak istrinya dnegan uang haram itu lantaran mendekam di balik terali besi.

Sat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus Tembong dari rumahnya, Selasa (11/2/19). Barang bukti 0,59 gram sabu, 200 bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, mancis, bong, kaca pirex dan handphone diamankan dari rumah Tembong.

Kasat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Martualesi Sitepu menerangkan tersangka Suriadi alias Tembong ditangkap atas informasi warga.

- Advertisement -

“Penangkapan tersangka Tembong disaksikan oleh kepala dusun setempat. Rumah tersangka kita geledah dan ditemukan barang bukti di meja makan,” ujar mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.

Kata Martualesi lagi, tersangka mengku sudah setahun terakhir ini berjualan sabu-sabu yang diedarkannya di lingkungan tempat ia tinggal.

“Dari keterangan tersangka mengakui sudah jalan setahun mengedarkan sabu di daerah Pantai Cermin, dimana sabu diperolehnya dari inisial I daerah Perbaungan,” tutur Martualesi.

Kini Pasal 114 subsider Pasal 112 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti Tembong di Lapas Tanjung Gusta Medan. (dd)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...