Jumat, Juli 5, 2024

Bisnis Narkoba dari Lapas Dituntut 12 Tahun

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Dua pria ini memang luar biasa. betapa tidak, meski dirinya berada di dalam sel tahanan, tetapi masih mampu menjalankan bisnis haramnya berdagang narkoba. Jaksa menuntut keduanya di PN Medan.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra III PN Medan, Rabu (20/2/19).

Jaksa, dalam nota tuntutannya menilai perbuatan terdakwa mealaggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Senada satu terdakwa lainnya yakni, Iswadi (42) yang turut serta membantu peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IA Tanjunggusta Medan dinilai JPU turut bersalah, lantaran sempat menjadi orang yang menyimpan barang haram milik Rijal, sementara ia tidak melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian. Terdakwa ini dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya Jaksa Juliana Tarihoran menguraikan kronologis perbuatan terdakwa yang melawan hukum. Semula Rijal memesan narkotika jenis sabu kepada Zulfikar dengan kisaran harga Rp 400 juta per kilogramnya. Lantaran sama-sama mendekam di sel, Zulfikar pun menghubungi Ali Umar (berkas terpisah).

Untuk menyanggupi permintaan Zulfikar, Ali Umar pun menghubungi Masrul (buron), menanyakan ketersediaan barang. Sementara dalam waktu bersamaan Zulfikar pun menyuruh Muhammad Rijal mentransfer uang tanda jadi ke rekening ang disebutkan Masrul.

“Selanjutnya Ali Umar pun memerintahkan Zulkifli untuk membawa barang haram tersebut menemui salah seorang dari pihak Muhammad Rijal pada 11 September 2018,” kata Tarihoran di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nazar Efriady.

Namun nahas, di Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Kec Sunggal Kab. Deli Serdang Zulkifli telah ditangkap oleh Petugas BNNP Sumut. Dari becak yang dikendarai Zulkifli ditemukan sabu seberat 2 kilo gram. Bahkan, dari rumah Zulkifli ditemukan 7 botol cairan Aceton yang diduga merupakan campuran untuk membuat sabu.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, baik Zulfikar Ilyas maupun Muhammad Rizal iketahui merupakan warga binaan di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan. Keduanya merupakan narapidana dalam kasus narkotika.

Zulfikar sendiri divonis 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 bulan dalam kasus narkotika seberat 0,8 gram pada Agustus 2016 lalu di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara, Muhammad Rizal sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan kurungan. Warga Jalan Bhayangkara Gg.M.Ali No.63-C Kel.Indra Kasih Medan Tembung ini dihukum pada September 2015 lalu di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus sabu seberat 25 gram.(Jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya