mimbarumum.co.id – Bisa lari tapi tak bisa sembunyi, frasa itu tepat ditujukan untuk dua pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Bakaran Batu Medan.
Kendati sudah sebulan lari dari kejaran petugas, kedua pelaku begal yakni Muhammad Rangga Nasution alias Rangga (20) warga Jalan Sentosa Lama Gang Antara, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan dan Putra Mangku Prawira alias Mangku (22) warga Jalan Mabar, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area akhirnya dibekuk Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Bahkan keduanya terpaksa merasakan perihnya timah panas Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan lantaran melawan saat ditangkap. Keduanya ditembak di bagian kaki.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan peristiwa pembegalan itu dialami korban Johana Br Manik (24) di Jalan Bakaran Batu simpang Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, Selasa (4/6/2019) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu warga Lau Gumban Berastagi Karo, tengah berjalan kaki di Jalan Bakaran Batu hendak menyeberang ke Jalan Asia, sedang memegang hanphone. Tiba-tiba dua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor merampas handphone milik korban.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas lalu melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di Jalan Durung, Medan dan dengan sigap mengamankan kedua pelaku, Sabtu (13/7/2019).
Namun, saat akan dilakukan pengembangan kedua tersangka berontak melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Dengan terpaksa petugas menembak kedua kaki masing-masing pelaku.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku juga terlibat begal yang viral yang terjadi di Jl. Sutrisno, Medan. Dalam aksinya, para tersangka kerap merubah modusmya dari pelaku begal menjadi penjambret,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (15/7/2019).
“Sementara unruk barang bukti hp milik korban dijual di salah satu counter hp di Jalan Sejati, Medan seharga Rp650.000,” sambungnya.
Terpisah, tesangka Rangga dan Putra saat diwawancarai di sela paparan mengaku telah melakukan aksi curas di 13 lokasi di Medan. Adapun lokasinya dantaranya, Jalan S. Parman, Jalan Hasanudin, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Madong Lubis, Jalan Thamrin, Jalan Mabar, Jalan Gajah Mada, Jalan Serdang, Jalan Malaka, Jalan Wahidin dan Jalan Pringgan.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (dd)