mimbarumum.co.id – Biadab, ayah tiri tega mencabuli anak tirinya sebut saja namanya Bunga (15) yang tinggal satu rumah dengan pelaku Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan.
Akibat perbuatannya itu, pelaku pun yang diketahui berinsial AP (46) ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut Seituan untuk diproses secara hukum.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban yang tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/2698/K/ X/ 2019/ SPKT Percut Tgl 22 Oktober 2019,” ungkap Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo SIK, Jumat (25/10/2019) sore.
Baca Juga : Nenek Dipacari Cucu pun Ikut Dicabuli
Aris menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui pada hari Selasa (15/10/2019). Dimana saat itu ibu korban yang baru pulang bekerja dipanggil oleh Kepling Armaidi yang sudah menunggu di rumah korban.
“Kepling melaporkan kepada ibu korban bahwa anaknya telah di cabuli oleh pelaku AP. Kemudian ibu korban memanggil korban dan menanyakan apakah benar korban telah dicabuli oleh pelaku. Korban menjawab benar pada saat korban sedang tidur,” jelasnya.
Saat diinterogasi, sambung Aris, pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban (anak tirinya) sebanyak 6 kali sejak 05 oktober 2019.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (an)