Selasa, Juli 9, 2024

Besok, Polri Lantik 44 Eks Pegawai KPK

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melantik 44 eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara, Kamis (9/12) besok, atau bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pelantikan pada hari Kamis, pukul 09.00 WIB di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Ya, betul, besok pukul 09.00 WIB, oleh As SDM Polri,” kata Dedi, Rabu (8/12/2021).

Setelah pelantikan, kata Dedi​​​​​​, 44 eks pegawai KPK tersebut  akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung, Jawa Barat.

Yudi Purnomo, eks pegawai KPK yang bergabung menjadi ASN Polri. Ia mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri terkait dengan pelantikan.

Pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi. Bagi Yudi, ini menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara. Tentunya dalam hal pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, mereka telah mengikuti sosialisasi, sebanyak 44 eks pegawai KPK tersebut mengikuti uji kompetensi pada hari Selasa (7/12). Sebanyak 43 orang mengikuti uji kompetensi berbasis komputer secara langsung di Gedung TNCC Mabes Polri dan seorang secara daring.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, saat ini SSDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan nomor induk pegawai (NIP) 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

“Nanti setelah ada NIP, akan ada proses kelanjutannya, yaitu pengangkatan para eks pegawai KPK menjadi ASN Polri,” kata Rusdi.

Sumber : Antara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya