mimbarumum.co.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait terkait sengketa pilkada Samosir. MK menolak gugatan pemohon paslon Rapidin-Juang. Besok (Minggu, 21 Maret 2021) KPU akan menetapkan pemenang pilkada.
KPU Samosir akan menggelar pleno penetapan pemenang pilkada. Setelah sebelumnya rekapitulasi hasil penghitungan suara di 9 kecamatan diplenokan.
“Besok jam 15.00 Wib, akan dilakukan pleno penetapan pemenang pilkada,” sebut Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir kepada mimbarumum.co.id, Sabtu (21/3/2021) di Pangururan.
Ia menambahkan, rapat pleno penetapan pemenang pilkada akan diadakan di JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan.
Sebelumnya, KPU Samosir mengadakan rapat koordinasi persiapan pleno penetapan pasangan calon terpilih di Kantor KPU Samosir, Desa Hutanamora.
Rapat koordinasi juga diikuti, Plh Bupati Samosir Jabiat Sagala, Dandim 0210/TU diwakili Serma Santoso, Polres Samosir, Kejari Samosir, Kesbangpol, Bawaslu dan perwakilan Dinas Kesehatan.
“Sebagai persiapan dalam hal pengamanan dan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan besok,” jelas Ika.
Dia menambahkan, undangan untuk pelaksanaan rapat pleno besok, telah disalurkan. “Pelaksanaan akan pleno sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Sementara, TNI dan Polri siap membantu memberikan pengamanan dalam rapat pleno besok, sehingga menciptakan situasi yang kondusif.
Reporter: Robin Nainggolan