mimbarumum.co.id – Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 74 diberikan kepada 16.503 orang warga binaan di Sumatera Utara. Dari jumlah itu, 368 orang langsung bebas.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum ‎dan HAM Sumatera Utara Josua Ginting menyampaikan, napi yang memperoleh Remisi Umum (RU) I pada 17 Agutus sebanyak 16.135 orang. Sedangkan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas sebanyak 368 orang.
“Pemotongan masa tahanan RU I dari 1 bulan sampai 6 bulan dan RU II juga pemotongan masa tahanan dari 1 bulan sampai 6 bulan juga. Kemudian, penyerahan SK (surat keputusan) remisi akan diserahkan dimasing-masing lapas dan rutan besok, tepat 17 Agustus 2019,” tutur Josua, Jumat (16/8/2019).
Dijelaskannya, napi terjerat‎ kasus kriminal umum yang mendapatkan remisi sebanyak 10.874 orang napi. Untuk napi PP 28 Tahun 2006 atau pidana khusus sebanyak 176 orang napi dan PP 99 Tahun 2012 atau pidana khusus 5.453 orang napi.
Ia merinci, remisi untuk PP 28 Tahun 2006 napi kasus narkotika sebanyak 174 napi yang mana 11 diantaranya bebas. Kasus trafficking dan korupsi masing-masing 1 napi.
Untuk PP 99 Tahun 2012 dengan perincian napi kasus narkotika sebanyak 5.434. 100 orang diantaranya bebas. Untuk kasus traficking berjumlah 2 napi dan korupsi 17 napi.
“Napi mendapat remisi setelah memenuhi syarat-syarat ketentuan yang berlaku dan berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019,” ujarnya.
Saat ini lapas, rutan dan cabang rutan yang ada di Sumatera Utara dihuni napi berjumlah 24.760 orang dengan rincian 23.441 orang merupakan napi pria. Sedangkan napi wanita berjumlah 1.319 orang.
“Tahanan pria sebanyak 9.174 orang dan tahanan wanita‎ berjumlah 9.559 orang,” tandasnya. (ml)