Selasa, Juli 9, 2024

Besok Gubsu Edy Kembali ‘Diadili’, PSI: Kami Ingin Selamatkan Uang Rakyat

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Besok (12/5/2022), sidang gugatan Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN, atas proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut sebesar Rp2,7 Triliun kembali dilanjutkan.

“Agenda sidang besok adalah penyempurnaan kuasa dan gugatan,” kata Ketua DPW PSI Sumut, HM Nezar Djoeli, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Gugatan secara resmi dilakukan PSI Sumut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Sumut yang diketuai Rio Darmawan Surbakti.

Dalam materi gugatan disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Melanggar pula Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77/ 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga melanggar Permendagri No 27/ 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Melihat pelanggaran tersebut, PSI Sumut meminta PTUN menganulir keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kami meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan PSI yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat,” kata Nezar.

Sebagai catatan, lanjut Nezar, PSI Sumut juga telah menyurati Mendagri sebagai pimpinan tertinggi daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Inilah modal dasar PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan.

“Ini merupakan upaya menyelamatkan uang rakyat Rp2,7 triliun yang tidak sesuai mekanisme dan proses penganggaran. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semoga ke depan Sumatera Utara bisa lebih baik lagi,” tutup Nezar.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Tentang Perubahan Perda Persampahan, Ini Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan

mimbarumum.co.id - Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala memimpin Rapat Paripurna tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun...

Baca Artikel lainya