Medan, (Mimbar) – Nyali para terdakwa ini besar juga. Tuntutan 20 tahun penjara yang isampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak membuat mereka ciut. Malahan, mereka mengancam sejumlah personil Brimob yang mengawal jalannya sidang.
“Kutandai muka kalian jumpa kita di dunia akhirat,” ucap seorang terdakwa kepada sejumlah personil kepolisian dari Satuan Brigadir Mobil (Brimob) dengan nada tinggi yang akan menggiring mereka kembali ke ruang tahanan, Selasa (25/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut para terdakwa perampokan dan pembunuhan anggota Brimob Polda Sumut, Marisi Robert Parulian Silaen, masing-masing 20 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Candra I Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, JPU mengatakan, perbuatan keenam terdakwa yakni, Rudini Syahputra, Ricardo Tampubolon, Obi Rivaldi Lubis, Wirdiansyah Adinata, Ilham dan Dedi Irwansyah telah terbukti secara sah melawan hukum.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan masing – masing keenam terdakwa dengan hukum pidana selama 20 tahun penjara karena terbukti melanggar KHUPidana Pasal 365 ayat (3),” ucap JPU, Nalom dalam tuntutannya.
Damaris br. Marpaung, ibu kandung almarhum Briptu Marisi Robert Parulian Silaen yang ikut hadir menyaksikan persidangan itu merasa kecewa dengan tuntutan hukuman yang ajukan JPU.
Menurutnya, hukuman itu tidak setimpal dengan aksi kejahatan yang dilakukan para terdakwa. Dia berharap para pelaku pembunuh anak pertama dari tiga bersaudara itu dihukum mati atau penjara seumur hidup.
“Marisi (korban-red.) orangnya baik. Saya hanya berpasrah diri kepada Tuhan dan semoga 3 anaknya yang ditinggalkan menjadi anak yang baik. Banyak sekali kenangan manis yang ditinggalkan Marisi tidak bisa terlupakan kami semua. Semoga hukum dan keadilan ditegakkan dalam perkara ini,” ucap wanita tua itu terseduh-seduh menahan tangisnya. (Jep)