mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara mayat wanita berinisial S (32) yang ditemukan di dalam goni Jalan Kerang, Kecamatan Medan Amplas, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Faisol, menjelaskan bahwa berkas perkara dengan tersangka R Harahap sudah dilimpahkan hari ini ke PN Medan untuk segera diadili.
Faisol menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 atau 285 atau 359 atau 332,” kata Kasi Pidum kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Sebelum, warga Kecamatan Medan Amplas tepatnya di pinggir Sungai Amplas, Jalan Panglima Denai gang Kerang, mendadak heboh atas penemuan mayat wanita tanpa busana terbungkus karung goni beras, Selasa (22/11/2022).
Informasi dihimpun di tempat kejadiaan perkara (TKP) Mayat tanpa Indentitas itu diperkirakan berusia 30 tahun dan diduga tewas dibunuh. Pasalnya, saat ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan kepala hingga lutut terbungkus karung beras dan sempat dikira sampah.
Sampai saat ini, pihak polisi juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yaitu seorang kakek berinisial R (72), warga Pasar XI, Perum Griya Angsana VIII, Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Reporter : Jepri Zebua