Medan, (Mimbar) – Berkas perkara pembunuhan terhadap dua orang petugas Kantor Pajak Pratama Sibolga oleh lima orang tersangka dinyatakan telah rampung.
Kepala Seksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, SH., MH menyampaiakan hal itu, Rabu (10/8) di Kantor Kejati Sumut, Jalan A Haris Nasution,
Medan.
“Adapun kelima tersangka pembunuhan yang dinyatakan lengkap diantaranya berinisial, AL, AZ, DL, MG, dan BL. Mereka diserahkan setelah menjalani proses penyidikan di Polres Nias selama 118 hari,” paparnya.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, tambah Bobbi juga telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian.
Disebutkannya, selain menyerahkan kelima tersangka juga dilampirkan 22 item barang bukti pada kasus pembunuhan terhadap dua petugas pajak (Parada Toga Siahaan dan Sozanolo Lase) dari Kantor Pajak Pratama Sibolga.
Sebelum berkas dinyatakan lengkap, Bobbi mengatakan bahwa pihak tim JPU Kejari Gunung Sitoli sudah melakukan proses penelitian berkas dan sebelumnya pihak Kejaksaan telah diundang penyidik untuk menyaksikan rekonstruksi ulang proses pembunuhan. (Jep)