Berikut Urgensi Perubahan Perda KTR Kota Medan

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2014 Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah berjalan 8 tahun sejak disahkan pada Desember tahun 2014. Dalam perjalanannya untuk menegakan peraturan tersebut tidak sedikit tantangan yang dihadapi. Baik oleh perkembangan zaman, perkembangan tekhnologi, benturan peraturan maupun lainnya.

Hal tersebut terungkap dalam fokus grub diskusi(FGD) rancangan perubahan peraturan Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. FGD ini diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka Indonesia bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Medan di Hotel Arya Duta, Rabu (26/10/2022).

Dalam rilis terungkap, hadir 3 narasumber pemantik yang menghantarkan diskusi yakni Rahmad Doni; Kasi Penyidikan Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Medan, dengan materi Urgensi Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok : Proses Pembelajaran Penegakan Hukum Perda KTR Medan.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat USU, Juanita dengan materi “Pembangunan Kesehatan Masyarakat Melalui Kebijakan Kesehatan yang Strategis”. Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan Rina Melati Sitompul dengan materi “Penguatan Sanksi Dalam Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, mewakili Dinas Kesehatan Medan Pocut Fatimah menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan beserta seluruh stakeholder guna sosialisasi maupun pembinaan ke publik untuk mengimplementasikan kebijakan KTR ini. Bahkan penindakan dan penegakan Perda KTR melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) telah dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Medan bersama dengan aparat penegak hukum.

Mewakili Yayasan Pusaka Indonesia Elisabeth Perangin angin mengatakan perubahan diperlukan dalam rangka penyempurnaan. Ini dilakukan sesuai dengan perkembangan yang terjadi termasuk soal definisi rokok, yang sekarang ini banyak jenis rokok yang berkembang seperti vape. Selain itu, perubahan juga dibutuhkan dalam hal penguatan implementasi, dan mengefektifkan dan efisian sehingga perda bisa bermanfaat dan meminimalisir hambatan.

FGD yang berlangsung selama 1 hari ini menghadirkan peserta dari OPD yang terlibat langsung dalam pelaksanaan perda seperti Satpol PP, Dinas Pendidikan, Pariwisata, Pertamanan, Perhubungan, Olahraga, Bagian Hukum Pemko, Perdagangan, dan unsur Perwakilan Organisasi Masyarakat seperti MUI.

Reporter : Siti Amelia

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

GRIB Kota Medan Sediakan Makan Siang Gratis untuk Masyarakat

mimbarumum.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Kota Medan saat ini telah menggerakkan bidang sosial untuk membantu masyarakat dengan...