mimbarumum.co.id – Operasi antik toba tahun 2023 , Polres padang Sidimpuan, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan Narkoba diduga sebagai pengedar.
Penangkapan tersebut berkat teknik penyamaran (undercover) yang di lakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk membongkar jaringan narkotika tersebut dan sukses menangkap 4 orang pria.
Keempatnya adalah, AHS (44), warga Desa Sibangkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Lalu, ESR alias K (44), warga Jalan Merdeka, No.334, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara.
Kemudian, SN (32) dan DL (37), keduanya merupakan warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Awal mula terungkapnya jaringan narkotika itu, terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
“Di mana, personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pal IV Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padang Sidimpuan, ada transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Minggu (18/6/2023) siang.
Berdasarkan informasi masyarakat, yang akan lakukan transaksi sabu yaitu seorang pria berinisial, AHS. Kemudian, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan teknik menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Saat di lokasi, Tim Opsnal melihat AHS sedang berada di pinggir Jalan di Desa Pal IV Maria. Kemudian Tim Opsnal menemui AHS berpura – pura memesan sabu. Namun, AHS menyebut, jika ingin membeli sabu harus terlebih dahulu memesan kepada rekannya, yang tak lain ESR.
“ESR ini merupakan seorang residivis,”
jelas AKP Jasama
Lantas, AHS memesan sabu kepada ESR. Selang berapa waktu memesan, datang seorang pria yang kuat dugaan orang suruhan ESR yakni, SN. Saat SN hendak menyerahkan sabu ke AHS, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menangkap keduanya.
Dari AHS, Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit Handphone warna hitam dan sebuah charger. Sedangkan dari tangan SN, Tim Opsnal menyita sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,19 gram.
Selanjutnya, sebungkus lipatan plastik assoy warna biru. Selembar tisu, satu unit Handphone warna putih hitam, satu unit sepeda motor warna hitam merah beserta kunci, dan dua buah mancis. Tak berhenti di situ, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan.
Sebelumnya, SN menerangkan ke Polisi, jika ESR memintanya untuk menemui pria berinisial, DL di Jalan Keliling, Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru. ESR menyuruh SN, untuk menjemput sabu dari DL. Lalu, SN mengantarkan sabu dari DL tersebut kepada AHS di Desa Palapot IV Maria.
“Dan, dari hasil pengembangan, Tim Opsnal sukses menangkap ESR di Rumahnya,” jelas AKP Jasama.
Dari Rumah ESR, Tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, dua unit Handphone dan dompet dengan isi uang tunai yang kuat dugaan hasil dari transaksi sabu sebesar Rp 413 ribu beserta sebuah KTP dan kartu ATM.
Lebih lanjut, Tim Opsnal meminta ESR untuk berpura-pura transaksi dengan DL supaya datang ke Rumahnya. Tak lama, DL tiba di Rumah ESR. Tentu saja, Tim Opsnal langsung mengamankan DL di kediaman ESR.
Saat mengamankan DL, Tim Opsnal juga mengamankan sebuah dompet kecil berisi 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang isinya sabu seberat 1,03 Gram. Kemudian, Tim Opsnal juga menyita satu dompet warna hitam berisi uang tunai yang kuat dugaan hasil transaksi sabu sebesar Rp 2,6 juta.
“Serta, satu unit handphone warna biru,” tutur Kasat
Usai mengungkap jaringan narkotika itu, Tim Opsnal membawa seluruh tersangka berikut barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan guna proses lebih lanjut. Menurut Kasat resnarkoba pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pelaksanaan Ops Antik Toba 2023.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku di jerat dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.
Reporter : Rizal Oloan Nasution