Beredar Tanpa Ijin, BPSK Segera Panggil Pengelola Kolagit Plus

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dinilai telah melanggar peraturan, Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) segera memanggil Pengelola Kolagit Plus.

Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan dari konsumen produk herbal tersebut, yakni Toni Muryanto, Senin (6/12/2021). Pengaduannya diterima oleh Staff BPSK Rika Chandra Lubis.

Dalam laporannya, Toni mengaku merasa tertipu dengan produk yang dijual oleh Kolagit Plus. Sebab, di produk tersebut tidak tercantum ijin edarnya dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“(Tak tertera ijin edar) tentu saja saya khawatir untuk mengonsumsinya. Saya merasa dirugikan,” lapor Muryanto.

- Advertisement -

Ia menceritakan, semula ia terpikat dengan promosi yang ditampilkan pengelola obat herbal Kolagit Plus di laman instagramnya. Terlebih dengan taglinenya yang berbunyi ‘Solusi Mengatasi Diabetes’.

“Saya merasa, apa yang ditawarkan obat herbal ini memang saya butuhkan. Karenanya, saya pun memesannya melalui telepon dan diantar kepada saya oleh ojek online. Tapi saat produknya sudah di tangan, saya pun merasa tertipu, sebab di produk tersebut tak ada dicantumkan ijin edar dari Balai POM,” ungkap Toni, sembari mengaku, produk tersebut dibelinya seharga Rp185 ribu.

Menanggapi laporan tersebut, Rika Chandra Lubis mengaku akan segera melakukan pemanggilan kepada Pengelola Kolagit Plus.

“Kita akan memanggil pengelola Kolagit Plus. Kita juga akan mengecek pabrik pembuatan produk ini (Kolagit Plus),” sebut Rika.

Seperti diketahui, adanya obat herbal yang tidak ada izin BPOM nya dan diedarkan kepada masyarakat, merupakan suatu tindakan pengabaian Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM. Tindakan ini bisa dijerat sanksi pidana Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Reporter : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...