Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Sari Rejo Polonia

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan tak henti-henti memberantas narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, personel Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

Pelaku/ pengedar adalah laki-laki bernama Irwansyah alias AAN (27) warga Jalan Antariksa Gang Nazir Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada wartawan pada Jumat (25/4/2025).

Dijelaksnnya, pada hari Kamis (17/4/2025) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Antariksa Gang Nazir Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu (metamfetamina).

” Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni 17 plastik klip yang berisikan sabu dengan berat 1,03 gram. Dan dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan uang sebesar Rp.120 Ribu. Analisis sementara narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 1,03 gram bisa digunakan untuk 10 orang,” ujar AKBP Tommy.

Lebih lanjut, AKBP Tommy Aruan SIK, menuturkan modus operandi tersangka AAN mengaku sudah tiga bulan lamanya menjual narkotika. Dan tersangka mendapatkan upah sebesar seratus lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan guna untuk diperiksa lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Jaksa Tuntut Dua Kurir Sabu Penjara Seumur Hidup

mimbarumum.co.id - Candra Bos dan Aditya Raaz dua kurir sabu 2,2 kg dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut...