mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan tak henti memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Kini, Satnarkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Suka Maju Indah Komplek Rorinata Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku atau pengedar adalah laki-laki bernama Chairul Anwar alias Bewok (44) warga Jalan Flamboyam Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.
Kepada wartawan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK, menyebutkan kronologis penangkapan pelaku berawal ketika petugas melakukan penangkapan terhadap Ari Putra Pratama, kemudian saat dilakukan interogasi Ari Putra Pratama menjelaskan membeli narkotika jenis sabu dari Chairul Anwar alias Bewok sehingga atas informasi tersebut petugas melakukan pencarian terhadap Bewok. Dan pada hari Senin (26/5/2025) sekira pukul 19.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap Chairul Anwar alias Bewok di Jalan Suka Maju Indah Komplek Rorinata Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dalam rumah kontrakannya.
“Hasil interogasi, pelaku Bewok membenarkan bahwa dia sering menjual sabu kepada Ari Putra Pratama. Dan menyimpan sabu tersebut di dalam kamar mandi pada rumah kontrakannya,” ujar AKBP Tommy.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan Bewok, petugas menemukan 3 plastik klip berisikan 3 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118 gram beserta 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 2 buah sekop sabu dan 3 bungkusan berisikan plastik klip kosong terisi dalam plastik kresek warna hitam dan ditemukan petugas tergantung di dalam kamar mandi pada rumah kontrakan tersangka, sedangkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 54 Juta terisi dalam plastik kresek warna putih dan ditemukan terletak disamping kulkas pada dapur rumah kontrakan tersangka, sedangkan 1 unit Hp merek Oppo warna hitam,” lanjutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Analisis sementara, narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 118 gram bisa digunakan untuk 1.180 orang/jiwa. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan