Berantas Kejahatan 3 C, Polisi Tangkap Pelaku Curat di Toko Loundry Kawasan Simpang Selayang Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polsek Medan Tuntungan tak henti-henti memberantas kejahatan jalanan, 3 C (Curas, Curat, Curanmor) di wilayah hukumnya.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko atau tempat usaha Loundry yang terletak di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Pelaku tersebut bernama Elbi Erlanda Sitepu alias Robi (25). Dan merupakan Residivis pelaku pencurian.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu melalui Kanit Raskrim, Iptu Omrin Siallagan kepada wartawan, Minggu (5/7/2025).

Ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, pada Jumat (27/6/2025) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang melintas di Jalan Bunga Turi III, Kelurahan Simpang Selayang. Kemudian personel langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian tersebut seorang diri di Jalan Setia Budi Simpang Selayang, serta dalam kasus lain bekerja sama dengan seorang temannya bernama Toni yang saat ini telah ditahan di Polsek Tembung.

Sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Roida Sitinjak, SKM, M.PH berusia 55 tahun yang menjadi korban pencurian di tempat usaha loundry miliknya pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 07.00 WIB di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pelapor atau korban menyadari kejadian itu setelah karyawannya menemukan kondisi tempat usaha dalam keadaan berantakan. Setelah dicek.diketahui bahwa sejumlah barang milik usaha telah raib.

“Adapun kerugian korban, 1 unit Samsung Galaxy Tab S9 FE wifi (6/128 GB), 1 unit DVR cctv, uang tunai sekitar Rp.400 Ribu. Selain barang yang hilang, rekaman cctv yang seharusnya menjadi bukti juga turut dicuri,” ujar Iptu Omrin.

Atas kejadian tersebut, pelapor atau korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Tuntungan. Sesuai yang tertuan pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/253/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polda Sumut, tanggal 26 Juni 2025, pelapor an. Roida Sitinjak.

Selanjutnya Tim Opsnal segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan data dari lokasi sekitar.

“Tersangka ini merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dan dikethui telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali sejak benas dari Lapas. Aksi pencurian tersebut pun tertuang di Laporan Polisi Nomor, LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 09 April 2025. LP/B/172/V/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 07 Mei 2025. LP/B/191/V/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu, tanggal 06 Mei 2025,” sebutnya.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana (curat),” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Perampok HP Polisi di Pintu Tol Bandar Selamat Ditembak

mimbarumum.co.id - Respon cepat, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus perampokan HP milik oknum...