mimbarumum.co.id – Seorang pria berinisial KS (43) diboyong ke kantor polisi atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KS diduga memukuli istrinya, PYS (29) hingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah loket Angkutan Umum yang berada di Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/02/19) sekira pukul 12:00 WIB.
Lanjut Kasat Abdi, saat kejadian terjadi, (KS )nyaris diamuk massa sebelum keduanya dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan selanjutnya,saat kejadian, (KS) nyaris dipukuli massa ketika melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya di muka umum,” kata Abdi Abdullah.
“KS yang tercatat sebagai warga Pudun, Kota Padangsidimpuan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.ia bisa dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” terangnya.
Sementara itu, korban mengatakan dirinya sudah tujuh tahun membina rumah tangga dengan KS dan merupakan pasangan suami istri yang sah.kami sudah dikarunia dua orang anak laki-laki,” ungkap PYS kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Padangsidimpuan.
Dikatakan korban, selama kurang lebih satu tahun belakangan ini suaminya mulai sering ringan tangan padanya. Ia juga kerap mendapat perlakuan kurang baik dari sang suami,menurut korban, ia mendapat perlakuan seperti itu karena berbagai macam alasan dilontarkan suaminya, salah satunya ia dituduh berselingkuh.
“Alasannya macam macam dan ia mengaku cemburu dengan laki-laki yang merupakan temannya sendiri, padahal tuduhannya itu tidak benar sama sekali. Cemburu dia karena aku dituduhnya selingkuh, mungkin karena dia kayak gitu, makanya dia tuding saya yang enggak-enggak,” katanya dengan nada sedih.
Wanita berhijab ini juga menceritakan, peristiwa pemukulan yang dialaminya terjadi di dalam sebuah angkutan umum yang berada di sekitar loket,atas insiden tersebut, lanjut korban, ia enggan kembali ke rumah kontrakan yang ditinggalinya bersama suaminya selama ini.
Saat ini, ia lebih memilih tinggal sementara bersama anaknya di rumah kedua orang tuanya di Sipirok Kabupaten Tapsel.(zal)