mimbarumum.co.id – Wali Kota Binjai, Amir Hamzah mengakui hingga saat ini belum semua ASN dan tenaga honorer di Pemko Binjai terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya minta kepada pimpinan OPD untuk mengikutsertakan tenaga honor yang ada di unit kerjanya masing-masing sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wali Kota Amir Hamzah. Terungkap saat membuka secara resmi kegiatan FGD BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Binjai dengan Pemerintah Kota Binjai. Terkait Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur dan Wali Kota Binjai; tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Binjai. Bertempat di Aula Pemko Binjai, Kamis (26/8/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Binjai Mulyana; Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Hussein Admadja,SH.,MH; Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos; Asisten II Sekdako Binjai Ir. Dahnial Reza; Asisten III Meidy Yusri, Kadis Ketapang Ir. Agustawan Karnajaya; Plt. Kepala Inspektorat Eka Edi Saputra, Kadis Pendidikan Sri Ulina Ginting; serta OPD terkait lainnya.
Mantan Kepala BKD Kota Binjai itu mengingatkan FGD ini merupakan langkah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Yakni tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Serta Surat Edaran Gubernur dan Wali Kota Binjai.
“Saya menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan ini. Pada prinsipnya forum group discussion bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan informasi yang seluas-luasnya. Terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha baik formal maupun informal. Khususnya yang ada di Kota Binjai,” jelas wali kota.
Wali kota berharap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat berjalan. Sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang dan Inpres 2021 yang dimaksud.
BPJS Ketenagakerjaan Punya Empat Program
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Binjai Mulyana menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum pemerintah. Bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Terutama dalam menghadapi resiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.
Mulyana mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program. Yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“BPJS Ketenagakerjaan ini misinya melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja, baik itu formal maupun informal. Jadi kami harap lebih banyak lagi masyarakat yang sadar untuk bisa memanfaatkan program-program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Mulyana.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Hussein Admadja menyampaikan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021; Kejaksaan diberikan tugas untuk mengawal dan mendampingi BPJS Ketenagakerjaan. Terutama dalam mengoptimalisasi peran BPJS Ketenagakerjaan kedepannya.
“Memang ada tugas khusus yang diberikan kepada kami. Mungkin semacam pendorong/booster agar jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat meningkatkan secara optimal,” terangnya.
Selain menggelar FGD, BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai juga menyerahkan secara simbolis klaim kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Siti Murni