Beli Mobil Avanza, Seorang Guru Ditipu Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Seorang guru di Sei Lepan merasa ditipu oleh ketika membeli satu unit mobil Toyota Avanza warna silver melalui Marketplace dan melaporkannya ke Polsek Hamparan Perak Polres Belawan Polda Sumatera Utara.

Pelapor yang bernama Muhammad Sara Yunus Selian (44) melaporkan hal itu pada Selasa (19/3/2024) dengan perkara Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor rangka MHFM1BA3JAK220500, NO MESIN DF32873 an FITRI HANDAYANI RANGKUTI.

Kepada wartawan, pelapor yang berprofesi sebagai guru itu menjelaskan pristiwa penipuan tersebut.

“Kejadiannya tanggal 19 Maret 2024, hari Selasa, sekitar pukul sembilan pagi di Dusun XX Tanjung Sari Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Kerugiannya Rp 69 juta,” ucap Muhammad Sara, Rabu (1/5/2024).

- Advertisement -

Disebutkannya, adapun pelaku penipuan tersebut yakni Asep Azabilah, Andre, dan Hartono.

“Jadi jumpanya di rumah Klumpang Kampung, yang punya mobil Andre. Bukti transfer ada di Bank BNI. Tapi mobil dan BPKB-nya ternyata di tahan di Polsek Hamparan Perak,” katanya.

Laporan polisi tersebut pun tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/III/2024/ Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tanggal 19 Maret 2024.

“Tolong Bapak Kapolsek, Kapolres Belawan dan Kapoldasu agar laporan kami diproses dan pelaku atau terlapor ditangkap. Kami hanya ingin duit dikembalikan atau mobil serta BPKB tidak ditahan di Polsek Hamparan Perak ,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...