mimbarumum.co.id – Dinas Pertanian dan Perkebunan Labuhanbatu Selatan gelar sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Grand Summa Blok IX Kota Pinang, Selasa (30/8/2022).
Kadis Pertanian dan Perkebunan Labuhanbatu Selatan Azzaman Parapat mengatakan tata cara peremajaan sawit rakyat di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022. Diantaranya tata cara peremajaan sawit rakyat; dan disana jelas diatur tata cara peremajaan sawit rakyat dengan 2 cara ataupun pola.
Cara pertama disebut cara/pola kedinasan artinya dinas pertanian, perkebunan kabupaten dapat melaporkan langsung ke lembaga pengelola dana peremajaan sawit rakyat yang disebut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS); tanpa melalui dinas terkait di propinsi dan cara/pola ke dua dengan kemitraan.
“Yaitu sistem bermitra terhadap perusahaan perkebunan dengan melaporkan langsung ke BPDPKS tanpa harus melalui dinas terkait di kabupaten maupun di provinsi,” ujarnya.
Bupati Labuhan batu Selatan H Edimin dalam kesempatan ini mengatakan, sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat ini di gelar untuk rakyat. Camat kepala desa sampai ke kepala dusun harus berperan aktif memaparkan kepada petani sawit tujuan Peremajaan Sawit Rakyat.
“Terutama petani sawit harus menggunakan bibit unggul dalam peremajaan sawit,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Muspida Labusel Pejabat Kantor Pertanahan Labusel Ardi Saputra Sinaga S.tr, Kepala UPT KPH VII Elvin Situngkir, Kacab Bank Sumut Alamsyah; dan para Camat, kades seluruh Labusel mewakili perkebunan yang ada di Labusel.
Reporter : Manullang