mimbarumum.co.id – Seorang pelaku tindak pidana pencurian/perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan atau begal berhasil diamankan Polsek Percut Sei Tuan pada Jumat (14/7/2023).
Pelaku begal tersebut bernama M Iqbal Zamzami (32), warga Jalan Perbatasan Desa Baru Kec Batang Kuis, saat berada di Jalan Rahayu, Tanah Garapan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pelaku diamankan Polsek Percut Sei Tuan sekira pukul 16:00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora, SH turun langsung memimpin penangkapan begal yang meresahkan masyarakat itu, serta melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku saat pelaku mencoba melarikan diri.
Bersama barang bukti berupa plat sepeda motor hasil curian pelaku, dengan nomor kendaraan BK 3723 ALA, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan, ST, SIK, MH memaparkan pelaku merampas sepeda motor Scopy BK 3723 ALA dan handphone korban, Siti Mukminah Sinaga.
“Kejadian itu saat korban melintas melintas di Jalan Pelaksanaan, Dusun 1 Kamboja, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (10/7/2023) sekitar 08.15 Wib.
Pelaku sengaja menunggu korban kemudian memaksakan korban berhenti dan mengancam korban untuk menyerahkan sepedamotor dan handphone korban,” terang Agus.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada jika dalam bepergian dan menghindari tempat-tempat yang sepi. Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang Kamtibmas di wilkum Polsek Percut Sei Tuan.
Reporter : Rasyid Hasibuan