Bebas dari Penjara, Eks Menkes Siti Fadilah Bantu Tangani Covid-19

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah telah selesai menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Siti Fadilah disebut siap membantu pemerintah untuk menangani COVID-19.

“Ibu Siti Fadilah sangat bersyukur sudah selesai menjalani hukuman dan saat ini dapat berkumpul bersama keluarga tercinta, sanak saudara dan tetangga rumah,” kata pengacara Siti Fadilah, Kholidin Achmad kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

Kholidin mengatakan, usai dinyatakan bebas, Siti Fadilah akan kembali fokus pada masalah kesehatan. Dia menyebut Siti Fadilah juga siap membantu pemerintah untuk menangani pandemi Corona.

Baa Juga : Covid-19 di Sumut, Kasus Baru Bertambah 93, Sembuh 87 dan Meninggal 4

- Advertisement -

“Iya betul (concern di bidang kesehatan), akan concern sebagai dosen dan peneliti juga, terlebih saat pandemi ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus (corona),” katanya.

Saat pulang dari Lapas Pondok Bambu kemarin, Siti Langsung istirahat di kediamannya. Dia juga dinyatakan bebas dari COVID-19 saat meninggalkan Lapas.

“Ibu masih ingin istirahat dulu sambil isolasi mandiri di rumah, ibu dalam kondisi sehat dan tadi sebelum keluar ibu juga sudah diperiksa kesehatannya dan di rumah oleh team Mer-C Indonesia pun juga sudah diperiksa kesehatan. Alhamdulillah tidak (COVID-19). Ibu sehat-sehat meskipun usia ibu sudah 70 tahun,” jelas Kholidin.

Diketahui, Siti Fadilah bebas murni dari Lapas Pondok Bambu Sabtu (31/10) kemarin. Siti Fadilah bebas setelah selesai menjalani masa pidana selama 4 tahun.

“Telah dibebaskan hari ini, Sabtu, 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp, usia 69 tahun. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” ujar kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika, kepada wartawan, Sabtu (31/10).

Siti Fadilah merupakan mantan Menteri Kesehatan yang terjerat kasus korupsi di KPK. Siti dijerat kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Selain itu, Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar.

Siti kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 2017. Siti lalu mendekam di Lapas Pondok Bambu. (dtc)

Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...