Bea Cukai Musnahkan 12,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memusnahkan sebanyak 12,3 juta batang rokok ilegal. Ini sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas “community protector”.

“Jutaan rokok ilegal yang kami musnahkan ini nilainya sebesar Rp12,5 miliar,” kata Kunto Prasti Trenggono, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, di Bandarlampung, Rabu (24/11/2021).

Ia mengatakan, jutaan rokok ilegal yang tersebut merupakan hasil penindakan selama akhir 2020 hingga 2021. Dan Kementerian Keuangan baru menyetujui pemusnahannya.

“Upaya ini merupakan aksi nyata Bea dan Cukai. Tentunya dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok. Terlebih kepada yang mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya,” kata dia.

- Advertisement -

Ia pun berharap, dengan adanya penindakan ini, akan menekan peredaran rokok ilegal. Dengan demikian pasar-pasar lokal akan terisi oleh industri rokok yang legal. Juga taat aturan.

“Kalau barang-barang ilegal ini beredar di pasar bebas, bukan hanya pertumbuhan ekonomi yang terganggu, tapi juga berdampak pada tidak terpenuhinya hak dan kewajiban negara. Juga kesehatan masyarakat,” kata dia.

Ia pun mengatakan, bahwa Bea dan Cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas ke arah yang lebih baik. Itu sesuai dengan slogan “Bea Cukai Makin Baik”.

Oleh sebab itu, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat dan aparat pemerintah lainnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman keras serta vape ilegal.

“Ke depannya kami semakin meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan. Bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah setempat, dan mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas Bea dan Cukai,” kata dia.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...