mimbarumum.co.id – Sejumlah laporan dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara (Sumut) terlibat dalam politik praktis mulai terungkap.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mencatat, saat ini telah mengantongi lima laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Ada lima laporan terkait netralitas ASN yang kami terima selama masa kampanye Pemilu 2019t,” ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rahmawaty Rasahan, Senin (11/3/2019).
Dia menjelaskan, kelima laporan itu berasal dari lima daerah di Sumut, meliputi Kabupaten Padangsidimpuan, Samosir, Batubara, Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
“Dari lima laporan, dua sudah kami proses. Yakni di Padangsidimpuan dan Samosir. Sementara sisanya masih on proses,” katanya.

Syafrida membeberkan, pelanggaran yang dimaksud terkait keberpihakan oknum ASN terhadap salah satu peserta Pemilu 2019. Dalam ini, mereka terlibat dalam unsur politik praktis.
“Seperti pernyataan dukungan melalui media sosial (medsos) maupun menghadiri kampanye dan ikut dukung mendukung calon peserta pemilu,” ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu RI mencatat 165 laporan pelanggaran netralitas ASN di Indonesia selama kampanye Pemilu 2019. Angka tersebut didapat dari rekapitulasi laporan sepanjang masa kampanye sampai 1 Maret 2019.
Tiga provinsi dengan jumlah pelanggaran paling banyak yakni Jawa Tengah (Jateng) dengan 43 laporan pelanggaran, Sulawesi Selatan (Sulsel) 26 laporan pelanggaran dan Sulawesi Tenggara (Sultra) 19 laporan pelanggaran. (NSR)