mimbarumum.co.id – Dua lembaga di Sumatera Utara sepakat bersinergi untuk menegakkan keadilan dalam proses pemilihan umum (Pemilu) tahun ini.
Komitmen itu tercapai saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sumatera Utara beraudensi ke Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, baru-baru ini.
“Kami berharap kerjasama yang semakin baik dalam penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu sehingga proses penegakan hukum makin baik terutama dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 ini,” kata Johan Alamsyah menyampaikan tujuan audiensinya.
Ketua Bawaslu Sumut itu didampingi Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Herdi Munte, SH.,MH, Koordianator Divisi Hukum, Data dan Informasi Henry S. Sitinjak,SH.,MH, Koordinator Divisi Humas dan Hubal Marwan, S.Ag., Koordinator Divisi Pengawasan Suhadi S.Situmorang, SH.,MH. dan staf Bawaslu Sumut.
Sementara Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Herdi Munte, SH.,MH dalam kesempatan itu mengatakan perlunya sinergi dari kedua lembaga ini terutama terkait penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2018.
“Kesiagaan dan sinergi khususnya untuk daerah-daerah yang menjadi atensi kita seperti Nias, daerah perbatasan seperti Langkat dan Padang Lawas,” katanya.
Kepala Kejatisu Fachruddin Siregar yang menerima langsung audensi itu menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Bawaslu Sumut. Ia berharap komunikasi intens terkait penanganan pelanggaran pidana Pemilu dapat teus ditingkatkan.
“Penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang sudah terlaksana selama ini dalam Sentra Gakkumdu harus lebih ditingkatkan,” ucapnya didampingi Asisten Intelijen Leonard Simanjuntak SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Agus Salim SH.,MH, Aspidum Edyward Kaban SH.,MH dan Kasipenkum Sumanggar Siagian SH.,MH.
Kajatisu meningatkan juga bahwa pada penanganan pidana Pemilu perlu pertimbangan dan kehati-hatian. “Jangan hanya eforia. Menaikkan status suatu kasus harus hati-hati,” katanya. (NSR)