mimbarumum.co.id – Bawa sabu, nelayan Tanjung Balai diringkus aparat kepolisian di Jalan Sei Apung Dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai.
Pelaku yang diamankan merupakan seorang nelayan berinisial berinisial MP alias Dian (20) warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai. Dari tangannya diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu dengan berat 0,28 gram.
Baca Juga : Dua Pemakai Sabu Dibekuk Polres Tanjung Balai
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan warga yang menyebutkan ada seorang pria yang membawa sabu di Jalan Sei Apung Tanjung Balai,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, kemarin.
Ia mengatakan pihaknya yang menerima laporan itu kemudian menindaklanjutinya dengan turun ke lokasi yang dimaksud. “Dan melihat seorang pria sedang berdiri dipinggir jalan,” imbuhnya.
Nah, saat dilakukan penyergapan, dikatakan Kapolres, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik berisi sabu.
“Melihat hal tersebut personel langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” terang Putu.
Akibat perbuatannya, tersangka lalu diboyong ke Polres Tanjung Balai untuk proses hukum selanjutnya. (dd)