mimbarumum.co.id – Bawa sabu lewat markas polisi terdakwa Atiam Lamhot divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Atiam terbukti memiliki tiga bungkus plastik berisi sabu.
Selain hukuman 18 tahun penjara terdakwa yang ditangkap di depan markas Polda Sumut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 8 bulan kurungan.
“Dengan ini menyatakan terdakwa Atiam Lamhot secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki narkotika jenis sabu. Menghukum terdakwa selama 18 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan di Ruang Cakra VI, Senin (2/8/2019).
Baca Juga : Dua Terdakwa Pemilik 20 Kg Sabu Divonis Seumur HidupÂ
Menyikapi putusan hakim, baik Jaksa Penuntut Umum, Randi Tambunan maupun terdakwa menyatakan menerima putusan.
Putusan majelis senada dengan tuntutan JPU, Randi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan di Jalan Brayan Kota Medan, terdakwa membeli 3 plastik klip transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,4 gram seharga Rp 250.000 ribu dari orang yang bernama Jeki (DPO) dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh terdakwa.
Kata jaksa, ketika terdakwa bermaksud hendak pulang menuju Tangjung Morawa dengan mengenderai sepeda motor BK 3653 MD dan melintas dari Jalan SM Raja tepatnya di depan markas Polda Sumut Kota Medan.
Terdakwa menabrak bagian depan mobil Toyota Innova yang dikenderai saksi Ade Rizki Syahputra Siregar dan saksi Muhammad Iqbal Pratama.
Selanjutnya anggota kepolisian yang sedang bertugas di Kantor Polda Sumut datang dan mengamankan terdakwa lalu terdakwa serta saksi Ade Rizki Syahputra Siregar dan saksi Muhammad Iqbal Pratama dibawa ke Polda Sumut lalu terdakwa diperintahkan untuk membuka dan mengeluarkan isi tas sandang yang terdakwa bawa. Pada saat itu terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada terdakwa dan ditemukan 3 plastik klip bening tembus pandang kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,4 gram, tukasnya. (jep)