Bawa Nginap 39 Kg Ganja di Hotel, Dua Kurir Kedatangan Tamu Polisi

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua orang kurir ganja di Hotel Anggrek Kamar 04 Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, kemarin.

Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial SH (39) warga Jalan Kontiner Desa Badak Kecamatan Blang Pagayo Kabupaten Blang Kejeren Aceh, dan KH (26) warga Jalan Desa Simpur Jaya Kelurahan Jaya Kecamatan Ketambe Aceh.

“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti ganja 39 kilogram,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo kepada wartawan, Rabu (3/7/2019) sore.

Ia mengatakan dua tersangka membawa 39 bal ganja yang dibalut dengan lakban coklat ini dibawa pelaku dengan menaiki 1 mobil pick up Grand Max BK 9961 EN dari Blang Kejeren Aceh menuju Medan.

- Advertisement -

“Sesampainya di Jalan Setia Budi Ujung Medan Tuntungan kedua pelaku lalu menginap di Hotel Anggrek, disana pelaku membawa barang bukti ke kamar,” ujar Dadang.

Pria dengan tiga melati emas dipundaknya ini mengatakan gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan, ternyata sampai ke pihak berwajib. Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang menerima laporan itu menindaklanjutinya dengan turun ke hotel kelas melati tersebut.

Sejurus kemudian, polisi melakukan penggerebekan di kamar hotel kedua pelaku. Dadang menerangkan pihaknya yang menemukan barang bukti narkoba langsung memboyong kedua tersangka ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan rencananya narkoba ini akan diedarkan di Medan. Semoga dengan pengungkapan ini dapat mengurangi peredaran narkoba di Medan,” tukasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (dd)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pengguna Narkoba Rp 50 Ribu Dituntut 10 Tahun Penjara, Hakim PN Medan Diminta Berikan Keadilan

mimbarumum.co.id - Tuntutan tinggi yang dijatuhi jaksa Kejari Medan dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa yang merupakan...