mimbarumum.co.id – Lurah Kedai Durian, Ahmad Damzi Harahap, atau yang kerap disapa Amek menanggapi keluhan warga terkait bau menyengat menyala yang tercium di Jalan Ladang, Gang Perjuangan, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (9/11/2024).
Diduga bau menyengat tersebut berasal dari bangunan gudang atau home industri No 42 B, bercat warna putih, tepatnya di depan home industri kayu (mabel).
Lurah, Amek, menjelaskan akan menelusuri legalitas bangunan gudang atau home industri yang berada di Gang Perjuangan, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor itu.
“Coba kita telusuri ya bang, untuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) limbah sebelumnya pernah kita himbau sesuai dengan surat arahan dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Amek via WhatsApp kepada wartawan.
Namun, saat disinggung awak media terkait aktivitas di home industri itu bergerak di bidang apa, Lurah Amek belum mengetahuinya.
“Sebentar saya konfirmasi ke Keplingnya,” pungkasnya.
Sekedar informasi, limbah dan AMDAL saling terkait dalam upaya menjaga lingkungan hidup. Pengolahan limbah yang baik dan bertanggung jawab dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan AMDAL memastikan bahwa proyek tidak merusak lingkungan dan kesehatan manusia.
Adapun Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pembuangan limbah pabrik, antara lain : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang ini memberikan dasar hukum untuk pengelolaan limbah, termasuk pembuangan limbah pabrik.
Reporter : Rasyid Hasibuan