mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan hari Jum’at (26/7).
Apabila Mall yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan Mall.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).
“Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu,”kata Bobby Nasution.
Ia mengatakan kewajiban tunggakan pajak yang hari ini harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp 120 miliar.
“Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,” menantu Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, Bobby telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.
“Kami berikan waktu sampai hari Jum’at ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini,” terangnya.
Namun dikatakan Bobby, lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki itikat baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.
“Karena tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha, kita mensuport penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan, karena Mall di Kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri,” pungkasnya.
Reporter : Jepri Zebua