Baru Tiga Bulan Bisnis Narkoba Zainal Digulung Tekab

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Baru tiga bulan jalani bisnis narkoba, Zainal Arifin (43) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun digulung Tekab Polsek Medan Baru.

Awalnya tersangka diringkus di Jalan Juanda. Selanjutnya pengungkapan berlanjut ke rumah tersangka. Dari sana aparat menemukan barang bukti daun ganja kering.

Dari tersangka diamankan barang bukti narkoba 1 paket 30,60 gram sabu, 16 paket seberat 82,15 gram sabu, 3 paket berisi 3,87 gram sabu, 1 kilogram daun ganja kering, 2 paket 4 ons ganja, timbangan duduk, timbangan elektronik, sepeda motor BK 3675 AIF milik tersangka.

Baca Juga : Di Stop Polantas, Kaki Kurir Sabu Ditembus Peluru

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, Senin (27/1/2020) mengatakan pengungkapan barawal saat anggota menyamar sebagai pembeli.

“Tersangka memesan sabu pada tersangka. Tersangka menyetujui pesanan dan anggota dan bertemu di Jalan Juanda. Disitu kita amankan 30,60 gram sabu. Dan barang bukti narkoba lainnya ditemukan dari rumahnya,” sebut Philip.

Sebut Philip lagi, tersangka mengaku sudah tiga bulan terakhir mengedarkan narkotika. “Tersangka sudah tiga bulan mengedarkan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering,” tutup Philips. (dody)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...