mimbarumum.co.id – Meski baru saja dikeluarkan surat perintah dilakukan penyelidikan (SPDP)-nya atas nama Prabowo Subianto dengan tuduhan dugaan makar, justru polisi menarik kembali surat tersebut,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penarikan SPDP itu dilakukan karena polisi masih perlu menyelidiki lagi lebih lanjut. Menurut Argo, nama Prabowo dalam kasus itu hanya diungkapkan oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
“Yang menyampaikan bahwa pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/19).
Dari keterangan itu, kata Argo, penyidik masih perlu melakukan pembuktikan terhadap pernyataan itu.
“Artinya itu hanya kata daripada tersangka, menyebut nama, jadi kita perlu penyelidikan lebih dulu,” ujarnya.
Argo mengatakan karena masih perlu melalukan penyelidikan, sambung Argo, maka SPDP yang mencantumkan nama Prabowo itu akhirnya ditarik.
“Kita tarik hari ini dan belum waktunya, atau tidak perlu untuk memberi SPDP itu ke kejaksaan,” ucap Argo.
SPDP yang menyebut nama Prabowo beredar. Laporan itu tercantum dalam laporan Polda Metro Jaya dengan nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
Surat itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam salinan, dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo selaku terlapor dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. (cnni)