mimbarumum.co.id – Baru bebas dari terali besi, Muhammad Ilham warga Jalan Sukarela, Kecamatan Medan Amplas bakalan “reunian” lagi ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
Pasalnya, residivis kasus narkotika ini diringkus aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (11/12/2019) tak jauh dari kediamannya. Dari tersangka Ilham diamankan barang bukti 10 plastik klip kecil berisi sabu seberat 40 gram dan 1 timbangan elektrik.
Baca Juga : Enggak Kapok, Sahat “Reunian” Lagi ke Tanjung Gusta
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy membenarkan penangkapan terhadap Muhammad Ilham di kawasan Amplas.
“Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Agustus 2019 lalu tersangka bebas dari Lapas Tanjung Gusta. Nah sekarang tersangka melakukan perbuatan yang sama,” ungkap Raphael.
Sambung dia lagi, Muhammad Ilham ditangkap atas informasi warga yang kerap mengedarkan sabu di kawasan Amplas.
“Informasi kita telusuri. Benar, saat kita tangkap tersangka mencoba buang sesuatu. Setelah kita periksa barang tersebut adalah sabu,” sebut Raphael.
Kini Muhammad Ilham kembali lagi menghadapi penyidik Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Ilham ditahan berikut barang bukti miliknya. (dd)