Jumat, Juli 5, 2024

Bareskrim Periksa 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti pada perkara pidana dengan indikasi kandungan zat berbahaya di kasus gagal ginjal akut. Bareskim menyebut tengah memeriksa dua perusahaan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, yang juga ketua satuan tugas yang dibentuk Bareskrim untuk menangani kasus tersebut.

“Kita sedang dalam proses, dari sampel semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi,” kata Pipit saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Namun Pipit tidak merinci perusahaan apa yang dimaksud di sini. Dia hanya menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk membantu instansi terkait untuk mengusut kasus tersebut.

“Tapi kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM,” ujarnya.

Pipit juga berbicara soal perusahaan lain yang dibidik yang terkait dengan kasus yang ada. Pipit mengatakan diduga ada perusahaan lain yang juga melakukan tindakan serupa.

“Nanti sedang di dalami juga oleh BPOM. Kita dalami juga perusahaan lain. Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien,” jelasnya.

BPOM Akan Pidanakan Dua Perusahaan

Sebelumnya, BPOM akan mempidanakan dua perusahaan farmasi. Obat-obatan yang diproduksi dua perusahaan itu diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi.

“Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Kepala BPOM, Penny Lukito, seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Penny mengungkapkan kandungan EG dan DEG dalam obat yang diproduksi dua perusahaan itu sangat beracun. Dia mengatakan kandungan itu diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut jika dikonsumsi.

“Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini,” paparnya.

Penny mengaku sudah menugaskan Deputi Bidang Penindakan BPOM untuk memeriksa dua industri farmasi tersebut. Pemeriksaan itu, lanjutnya, bekerja sama dengan kepolisian.

“Jadi Kedeputian IV, Deputi Bidang Penindakan dari Badan POM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri Farmasi tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana,” tuturnya.

Penny enggan mengungkap nama dua perusahaan industri tersebut. Sebab, kata dia, proses hukum kasus ini masih akan berjalan.

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya