Bapera Sumut Kecam Pengadilan Negera Medan Bebaskan Terdakwa Joni

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas terdakwa Joni atas kepemilikan air softgun kemarin menuai kecaman dari elemen masyarakat.

Bentuk kecaman itu pun disampaikan Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumut, Abdul Rahman, kemarin.

Menurutnya, selama ini keberadaan Joni yang memiliki air softgun kerap membuat masyarakat di kompleks tempat tinggalnya resah.

“Hukum di negara ini semakin tidak jelas. Joni yang ditangkap Polda Sumut karena memiliki air softgun telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan,” katanya.

- Advertisement -

Padahal, Dedek biasa pemuda ini disapa menerangkan saat Joni diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan JPU menuntunya dengan ancaman selama dua tahun dengan status tahanan luar atas kepemilikan air softgun.

Baca Juga : Vonis Bebas Pemilik Air Softgun Ilegal Cederai Hukum

“Dengan dibebaskan Joni diduga hukuman itu sebelumnya sudah diatur. Sebab, seseorang yang sudah jelas melanggar perbuatan hukum bisa menghirup udara bebas. Dan ditakutkan setelah vonis bebas nantinya akan mengulangi perbuatannya karena bisa memiliki senjata tanda dokumen.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Joni (48) terdakwa kasus kepemilikan air softgun di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH menilai terdakwa Joni tidak terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Menyatakan terdakwa Joni tidak terbukti atas dakwaan JPU sebagaimana yang didakwakan memiliki senjata api ilegal, membebaskan terdakwa Joni dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Dalam pertimbangannya, ia mengatakan bahwa Airsoft Gun yang dimilikinya bukanlah senjata api, oleh karenanya pasal yang didakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain itu, majelis hakim juga meminta JPU agar memulihkan atau merehabilitasi nama baik terdakwa di media cetak maupun online lokal dan nasional seperti sedia kala sebelum perkara ini diajukan ke Pengadilan.
Sebelumnya, JPU Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Di luar persidangan, JPU Anwar ketika dikonfirmasi terkait putusan bebas tersebut menyatakan akan mengajukan kasasi. “Kita ajukan kasasi,” pungkasnya. (Rel)

Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...