mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) konsisten dengan pelayanan cepat pembayaran pajak.
Kali ini, Bapenda bekerjasama dengan PT Bank Sumut menerbitkan sebuah aplikasi sewa tanah secara online. Untuk memudahkan proses pembayaran pajak.
“Kita telah melaunching aplikasi sewa tanah online milik Pemerintah Kabupaten Samosir. Untuk memangkas proses agar masyarakat terlayani secara optimal,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hotraja Sitanggang kepada mimbarumum.co.id, Selasa (6/4/2021) di Pangururan.
Dipaparkannya, bahwa salah satu ukuran keberhasilan otonomi daerah adalah kemandirian daerah. Yang ditunjukkan oleh celah fiskal daerah.
Maka menurutnya, restribusi daerah merupakan pungutan sebagai pembayaran atas jasa. Atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Yaitu untuk kepentingan pribadi atau badan.
“Salah satu sumber distribusi daerah berasal dari sewa menyewa tanah milik pemerintah (kamente, red). Dengan mengadakan kesepakatan atau surat perjanjian sewa menyewa tanah,” beber Hotraja.
Ia menambahkan, peningkatan tata kelola restribusi daerah wajib dilakukan.Dan akan semakin baik apabila dilakukan secara online mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan monitoring evaluasi.
“Peningkatan tata kelola secara online sebagai upaya pelayanan kepada wajib restribusi, agar proses perjanjian sewa menyewa tanah milik daerah menjadi lebih cepat, mudah dan murah serta dekat dengan masyarakat,” imbuh Hotraja.
Setelah dilaunching, dikatakannya, wajib restribusi sewa tanah sudah dapat membayarkan melalui teller Bank Sumut, ATM Bank Sumut, mobile banking dan pelayanan mobil kas keliling secara real time. “Sistem ini terintegrasi langsung dengan server (pusat data, red) di Badan Pendapatan Daerah,” kata dia lagi.
Editor : Siti Murni